Scroll untuk membaca artikel sob
Pasang Iklan
HukumPeristiwa

Polda Sulut Ringkus Dua Pengedar, Amankan 216 Gram Sabu

×

Polda Sulut Ringkus Dua Pengedar, Amankan 216 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Salah satu terduga pengedar yang ditangkap Polda Sulut. (Foto: Humas Polda Sulut)
Salah satu terduga pengedar yang ditangkap Polda Sulut. (Foto: Humas Polda Sulut)

GoTimes.id, Sulawesi Utara – Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Sulawesi Utara () berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis seberat 216 gram. Barang haram tersebut dibagi dalam lima paket besar dan diamankan dari tangan dua tersangka berinisial MA alias Ary (28) dan NL alias Noval (31).

Baca Juga  Kades Buhu Berubah Status dari Saksi Menjadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Keduanya ditangkap pada Jumat (22/8/2025) di Jalan Trans Babo, Babo, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (). MA merupakan warga Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, sementara NL tercatat sebagai warga Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Baca Juga  Dugaan Pemalsuan Ijazah: NHY Dilaporkan, Lulus SMP 2010 tapi Sudah DPRD 2009

Kasus ini terungkap setelah menerima masyarakat terkait dugaan peredaran di wilayah Sangtombolang. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba di bawah pimpinan Panit Subdit I melakukan penyelidikan sejak 11 Agustus 2025.

Baca Juga  Dua Remaja Diciduk Polresta Gorontalo Kota Terkait Narkoba

Setelah sembilan hari pengintaian, tim berhasil menggerebek kedua tersangka yang kedapatan membawa, menyimpan, serta menguasai lima paket besar yang dibungkus plastik dan dilapisi lakban hitam.

**Cek berita dan artikel terbaru kami dengan mengikuti saluran WhatsApp di :